Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Covid-19 Sumsel Melonjak, Nakes dan Masyarakat Diminta Waspada
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Penyuap Dodi Reza Ungkap Praktik Suap untuk Mendapatkan Proyek di Muba

Kamis, 10 Februari 2022 - 16:40:00 WIB
Terdakwa Penyuap Dodi Reza Ungkap Praktik Suap untuk Mendapatkan Proyek di Muba
Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Suhandy terdakwa kasus dugaan suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dan dua pejabat Dinas PUPR Muba, Herman Mayori dan Eddy Umari, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/2/2022). Di hadapan majelis hakim Suhandy mengungkapkan beberapa kali menyerahkan atau transfer uang. 

Suhandy yang hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, memberi keterangan terkait janji atau uang fee yang telah diberikannya sebesar Rp2 miliar untuk empat proyek yang diperoleh dari Dinas PUPR Muba.

Uang sebesar Rp2 miliar tersebut diserahkan pada Eddy Umari selaku Kabid SDA di Dinas PUPR Muba. Uang tersebut dikatakan untuk Dodi Reza Alex yang diserahkan pada Herman Mayori.

"Dengan menyerahkan uang dua miliar itu, saya mendapat empat buah proyek senilai Rp20 miliar," ujar Suhandy dalam sidang yang diketuai Hakim Abdul Aziz, Kamis, (10/2/2022).

Diungkapkan Suhandy, bahwa empat proyek yang didapatkannya tersebut sudah diatur oleh Eddy Umari dan Herman Mayori yang  memiliki wewenang. "Eddy Umari memiliki wewenang selaku PPK, sedangkan Herman Mayori memiliki wewenang selaku pengguna anggaran," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut