Terdakwa Korupsi RS Kusta Banyuasin Divonis 4,5 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa kasus korupsi pembangunan turap RS Kusta Banyuasin divonis 4,5 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum,” kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (17/1/2023).

Hakim menjelaskan, terdakwa menyalahgunakan kewenangannya hingga ditemukan adanya kekurangan volume pada pembangunan turap di Mariana, Kabupaten Banyuasin itu.

Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.

Hakim memaparkan, berdasarkan perhitungan ahli perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,4 miliar, dari nilai kontrak pembangunan senilai Rp12 miliar yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan tahun 2017.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begini Rencana Pemprov Sumsel terhadap Pasar Cinde yang Mangkrak Sejak 2018

57 tahun lalu

Kemenkumham Sumsel Gelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran 5 Notaris

57 tahun lalu

Sumsel Alami Peningkatan Kemiskinan Ekstrem Imbas Pandemi Covid-19

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Sita 20 Dokumen Penting dari Kantor PTBA di Muara Enim

57 tahun lalu

25 Narapidana Berisiko Tinggi di Sumsel Dipindahkan ke Nusakambangan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal