Terdakwa Korupsi RS Kusta Banyuasin Divonis 4,5 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa kasus korupsi pembangunan turap RS Kusta Banyuasin divonis 4,5 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turap Rumah Sakit Kusta dr Arivai Abdullah di Kabupaten Banyuasin divonis penjara selama 4,5 tahun. Terdakwa, Mujib Anwar, manajer kontraktor juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider dua penjara.

Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi dalam amar putusannya menyatakan, selain hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda senilai Rp150 juta subsider dua bulan penjara, terdakwa dikenakan pula pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp10 juta.

Hakim menyebutkan, uang pengganti tersebut wajib dibayarkan terdakwa satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun jika tidak, harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila masih tidak mencukupi maka dapat dikenakan penjara tambahan selama satu tahun.

Menurut hakim, hukuman tersebut diberikan kepada terdakwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begini Rencana Pemprov Sumsel terhadap Pasar Cinde yang Mangkrak Sejak 2018

57 tahun lalu

Kemenkumham Sumsel Gelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran 5 Notaris

57 tahun lalu

Sumsel Alami Peningkatan Kemiskinan Ekstrem Imbas Pandemi Covid-19

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Sita 20 Dokumen Penting dari Kantor PTBA di Muara Enim

57 tahun lalu

25 Narapidana Berisiko Tinggi di Sumsel Dipindahkan ke Nusakambangan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal