"Awalnya dia tidak mau, setelah dibujuk akhirnya dia mau," kata pelaku.
Pelaku mengakui jika aksi itu dilakukan di rumah saat sedang menonton TV dan ibu korban tidak ada di rumah. Padahal, selama ini ibu kandung korban sudah melayani dirinya, namun karena korban masih muda sehingga dia lebih tertarik.
"Ketahuannya setelah korban hamil enam bulan," kata dia.
Mustofa melanjutkan kasus ini menurutnya menjadi antensi bagi Polres Lubuklinggau. Terlebih rata-rata kasus pencabulan di Kota Lubuklinggau ini dalam sebulan bisa lima sampai enam kasus.
Dia untuk para orang tua menjaga putra dan putrinya, karena kasus pencabulan bisa dilakukan oleh anak dibawa umur sebagai korban maupun sebagai pelaku.
"Mari kita jaga kembali putra-putri kita, kalau mereka tidak pulang tolong dicari," kata dia.
Mustofa bahkan akan berkoordinasi dengan pengadilan agar memberikan hukuman maksimal bagi pelaku pencabulan.
“Kami akan berkoordinasi dengan JPU agar memberikan hukuman maksimal, karena kasus ini membuat anak-anak rusak masa depannya, dan trauma,” kata Mustofa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.