Tebang Pohon Durian di Lahan Plasma Orang Tua, Pria Ini Jadi Terdakwa Kasus Pencurian 

Era Neizma Wedya
Iskandar, pria Musi Rawas ditahan polisi dan menjadi terdakwa setelah dilaporkan perusahaan sawit karena menebang pohon durian di lahan plasma milik orang tuanya. (Foto: Era N)

MUSI RAWAS, iNews.id - Iskandar (39), warga Desa Rantai Serik, Musi Rawas Sumsel menjadi terdakwa dan kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Iskandar dilaporkan perusahaan sawit karena menebang tiga pohon durian di lahan plasma milik orang tuanya. 

Kuasa hukum terdakwa Komaruzzaman dan Yetti Yuniarti mengatakan, kliennya Iskandar dijerat pasal kumulatif yakni pasal 406 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1)  KUHPidana dan dakwaan kedua pasal 362 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian Biasa lantaran diduga telah sengaja mencuri dan menebang sebuah pohon durian yang terdapat di dalam kawasan perusahaan PT Gunung Sawit Selatan Lestari (GSSL).

Dalam persidangan, Iskandar menyatakan tidak mencuri karena sebelumnya telah meminta izin kepada perusahaan. Pada tanggal 12 Juli 2020, Iskandar menelpon Abdul Hakam yang merupakan pihak perusahaan untuk meminta izin menebang pohon durian di lahan plasma milik orang tuanya. 

Lalu diperbolehkan oleh Hakam. “Lajulah gek aku juk tau ngan bos, bisr kite dak nebang a gi, ngagu sawit. (Boleh nanti saya kasih tahu dengan bos, biar kita tidak menebang lagi, menganggu pohon sawit)," ucap Iskandar dalam persidangan, Selasa (9/5/2023).

Berdasarkan izin itu, pada tanggal 23 Juli 2020 Iskandar menyuruh Gino, Sudir dan Hadi untuk menebang tiga pohon durian di lahan plasma dengan upah Rp400.000. “Saya juga tidak akan berani menebang jika tidak diizinkan sebelumnya,” kata Iskandar dalam persidangan secara online.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

646 Narapidana Kasus Narkoba di Musi Rawas Terima Remisi Lebaran, 12 Langsung Bebas

57 tahun lalu

Catat! ASN di Musi Rawas Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

57 tahun lalu

Bobol Rumah Sekretaris Camat, 4 Pria di Musi Rawas Lebaran di Penjara

57 tahun lalu

Soal Uang Rp5 Miliar, Eks Dirut BUMD di Musi Rawas Laporkan 2 Rekan Kerja ke Polda Sumsel

57 tahun lalu

Korupsi Dana Desa Rp800 Juta, Kades di Musi Rawas Plesiran ke Luar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal