Tanpa Sanksi Putar Balik, Pos Penyekatan di Sumsel Diperpanjang

Dede Febriansyah
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait. (Foto: Dede F)

Walaupun berbeda nama pelaksanaan, namun Hotman memastikan kegiatan rutin yang ditingkatkan tetap akan melakukan pemeriksaan. Yang membedakan hanya tidak adanya sanksi putar balik seperti yang diterapkan sebelumnya.

"Jadi tetap, kegiatan rutin yang ditingkatkan seperti pemeriksaan juga dilakukan. Hanya saja, tidak ada putar balik. Pengendara hanya diminta untuk lakukan tes rapid antigen di pos sekat," katanya.

Pemeriksaannya sendiri, sambungnya, meliputi status bebas positif Covid-19. Apabila warga yang diperiksa dinyatakan positif, maka akan langsung dirujuk untuk dilakukan isolasi di puskesmas atau rumah sakit terdekat. "Kalau positif kita arahkan untuk isolasi, kalau negatif lanjutkan perjalanan," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PPKM di Sumsel Diperpanjang, Kepala Daerah Diminta Antisipasi Potensi Kerumunan

57 tahun lalu

Kasus Corona Varian India B1617 di Sumsel Tertular dari Kontak Keluarga

57 tahun lalu

Sumsel Tetap Gunakan Vaksin AstraZeneca untuk Polisi dan Purnawirawan TNI

57 tahun lalu

Sumsel Perpanjang Masa Penyekatan Arus Mudik hingga 31 Mei 2021

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Sumsel Bertambah 106 Pasien

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal