Tanpa Sanksi Putar Balik, Pos Penyekatan di Sumsel Diperpanjang

Dede Febriansyah
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Posko penyekatan larangan mudik Idul Fitri 2021 di Sumsel diperpanjang hingga 24 Mei. Namun di masa perpanjangan ini, petugas hanya melakukan pemeriksaan tanpa ada sanksi putar balik seperti pada larangan mudik 6 - 17 Mei lalu. 

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes CF Hotman Sirait mengatakan, bahwa Operasi Ketupat Musi 2021 berakhir Senin (17/5/2021), kini diperpanjang dan dilanjutkan dalam bentuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

"Karena operasi ketupat musi 2021 sudah berakhir, operasi pemeriksaan di posko penyekatan dilanjutkan dengan KRYD mulai hari ini tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021 mendatang," ujar Hotman, Selasa (18/5/2021).

Pada pelaksanaan KRYD, kata Hotman, personel yang berjaga dari berbagai instansi akan tetap melakukan kegiatan seperti sebelumnya, seperti melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas di perbatasan Kabupaten/Kota dan Provinsi.

"Personel di pos 8 sekat antar provinsi dan 2 pos get tol, akan memeriksa surat-surat termasuk surat negatif COVID-19. Jika tidak maka langsung dilakukan pemeriksaan di pos sekat," ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PPKM di Sumsel Diperpanjang, Kepala Daerah Diminta Antisipasi Potensi Kerumunan

57 tahun lalu

Kasus Corona Varian India B1617 di Sumsel Tertular dari Kontak Keluarga

57 tahun lalu

Sumsel Tetap Gunakan Vaksin AstraZeneca untuk Polisi dan Purnawirawan TNI

57 tahun lalu

Sumsel Perpanjang Masa Penyekatan Arus Mudik hingga 31 Mei 2021

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Sumsel Bertambah 106 Pasien

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal