Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPKM di Sumsel Diperpanjang, Kepala Daerah Diminta Antisipasi Potensi Kerumunan
Advertisement . Scroll to see content

Tanpa Sanksi Putar Balik, Pos Penyekatan di Sumsel Diperpanjang

Selasa, 18 Mei 2021 - 13:57:00 WIB
 Tanpa Sanksi Putar Balik, Pos Penyekatan di Sumsel Diperpanjang
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Posko penyekatan larangan mudik Idul Fitri 2021 di Sumsel diperpanjang hingga 24 Mei. Namun di masa perpanjangan ini, petugas hanya melakukan pemeriksaan tanpa ada sanksi putar balik seperti pada larangan mudik 6 - 17 Mei lalu. 

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes CF Hotman Sirait mengatakan, bahwa Operasi Ketupat Musi 2021 berakhir Senin (17/5/2021), kini diperpanjang dan dilanjutkan dalam bentuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

"Karena operasi ketupat musi 2021 sudah berakhir, operasi pemeriksaan di posko penyekatan dilanjutkan dengan KRYD mulai hari ini tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021 mendatang," ujar Hotman, Selasa (18/5/2021).

Pada pelaksanaan KRYD, kata Hotman, personel yang berjaga dari berbagai instansi akan tetap melakukan kegiatan seperti sebelumnya, seperti melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas di perbatasan Kabupaten/Kota dan Provinsi.

"Personel di pos 8 sekat antar provinsi dan 2 pos get tol, akan memeriksa surat-surat termasuk surat negatif COVID-19. Jika tidak maka langsung dilakukan pemeriksaan di pos sekat," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut