Tangan Diborgol dan Rompi Oranye, Cawabup OKU Tertunduk Lesuh

Dede Febriansyah
Johan Anuar menggunakan rompi tahanan dan diborgol tiba di Rutan Pakjo Palembang, Selasa (15/12/2020). (Foto: Dede Febriansyah)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (14/12/2020).

Johan Anuar ditahan KPK tepat satu hari usai pencoblosan. Dia meratakan keunggulan suara dari kotak kosong di dalam tahanan. 

"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Johan Anuar terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. "Berikutnya penahanan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang," ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sehari Sebelum Ditahan KPK, Cawabup Johan Anuar Isyaratkan Perpisahan dan Pasrah

57 tahun lalu

Diduga Korupsi Lahan Kuburan, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Ditahan KPK

57 tahun lalu

Pasangan Ditahan KPK usai Raih Kemenangan, Cabup Ini Lesu Darah

57 tahun lalu

Cawabup Johan Anuar Ditahan di Rutan Polres Jakpus, Kuasa Hukum: Semoga Keadilan Masih Berpihak 

57 tahun lalu

Unggul Pilkada, Cawabup OKU Johan Anuar Ditahan KPK Kasus Tanah Kuburan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal