Sumsel Gratiskan Pajak Kendaraan di Atas Air, Ini Tujuannya

Antara
Sumsel terapkan pemutihan pajak kendaraan di atas air. (Foto: Ilustrasi/sindonews)

PALEMBANG, iNews.id - Kabar baik pengelola angkutan di Sungai Musi. Pemprov Sumsel menerapkan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di atas air pada tahun ini untuk kapal berkapasitas hingga 7 Gross Tonnage (GT).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaiba mengatakan, pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan BBNKB di atas air ini dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

“Tunggakan pajak ini dihapuskan untuk membantu menggerakkan perekonomian pascapandemi,” katanya, Jumat (17/6/2022).

Upaya ini sudah dilakukan Pemprov Sumsel sejak 2020 yakni program penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, 1 Nov-30 Nov 2020.

Kemudian dilanjutkan 2021 yakni dari 1 Oktober-31 Desember dengan memasukkan pajak progresif kendaraan bermotor.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabupaten OKI Sumsel Siaga Penyakit Mulut dan Kuku Jelang Idul Adha

57 tahun lalu

Hujan Disertai Angin Kencang Terjang Lahat Sumsel, Ini Penjelasan BMKG

57 tahun lalu

Viral Remaja Dikeroyok di SPBU Tak Jauh dari Markas Polda Sumsel

57 tahun lalu

Profil Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel yang Kini Divonis 12 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Waspada! Cuaca Ekstrem Intai Sejumlah Wilayah Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal