Pria Palembang Ini Ditangkap karena Jual Burung Beo Nias di Facebook

Antara
Polrestabes Palembang menangkap seorang pria karena menjual satwa dilindungi yakni burung beo nias. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pria penjual satwa dilindungi jenis burung beo nias (Gracula robusta). Pelaku, Yoss Sugesta (27) ditangkap dengan barang bukti enam burung beo.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wayudi mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kebun Bunga, Lorong Asoka, Kecamatan Sukarami, Palembang.

"Pelaku Yoss ditangkap lantaran menjual satwa dilindungi itu di media sosial yang informasinya didapatkan dari laporan warga yang kami kembangkan,” ujarnya, Jumat (17/6/2022).

Menurut dia, dari laporan masyarakat itu polisi berkoordinasi dengan polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel dan pelaku ditangkap.

Dalam penangkapan itu polisi turut menyita enam beo nias alias tiong nias siap jual dalam keadaan hidup di dalam kandang kawat di rumah Sugesta.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KAI Divre III Palembang Robohkan Puluhan Rumah, Ada Apa?

57 tahun lalu

3 Pria Pembunuh Remaja di Jalan Merdeka Palembang Tertangkap, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Palembang Dikejar hingga Terjatuh

57 tahun lalu

Buruh Datangi 3 Lokasi di Palembang, Ini Tuntutannya

57 tahun lalu

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pria Gundul yang Cabuli Belasan Anak di Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal