Sumsel Gratiskan Pajak Kendaraan di Atas Air, Ini Tujuannya

Antara
Sumsel terapkan pemutihan pajak kendaraan di atas air. (Foto: Ilustrasi/sindonews)

Dengan upaya ini, Pemprov bukan hanya ingin menggerakkan perekonomian tapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejauh ini penerimaan pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Selatan melalui kanal digital melejit hingga 600 persen per 10 Juni 2022 atau meraup Rp9,5 miliar jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Capaian ini berkat keseriusan dari pemerintah daerah dalam menerapkan elektronivikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) yang mendorong masyarakat dalam bertransaksi nontunai.

“Masyarakat semakin akrab dengan transaksi secara digital, dan ke depan Pemprov Sumsel menargetkan semua pembayaran pajak dan retribusi tidak lagi face to face tapi melalui aplikasi,” kata Neng.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pembebasan pajak kendaraan ini merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

“Program ini tentu sangat ditunggu masyarakat khususnya para pemilik kendaraan di atas air, saya harap dengan dibebaskan dendanya maka capaian dapat meningkat,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabupaten OKI Sumsel Siaga Penyakit Mulut dan Kuku Jelang Idul Adha

57 tahun lalu

Hujan Disertai Angin Kencang Terjang Lahat Sumsel, Ini Penjelasan BMKG

57 tahun lalu

Viral Remaja Dikeroyok di SPBU Tak Jauh dari Markas Polda Sumsel

57 tahun lalu

Profil Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel yang Kini Divonis 12 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Waspada! Cuaca Ekstrem Intai Sejumlah Wilayah Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal