Soal Sanksi untuk ASN Terima Bansos, Ini Kata Menpan RB

Dita Angga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak diatur secara spesifik terkait larangan PNS menerima bansos. Namun begitu, Tjahjo menilai PNS seharusnya tidak masuk sebagai penerima bansos.

Diketahui, sebanyak 31.624 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan menerima bantuan sosial (bansos). 

“Kalaupun tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial, namun demikian pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap (gaji dan tunjangan dari negara). Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (18/11/2021).

Berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, Tjahjo menilai perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam.

“(Diperiksa) apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak,” jelasnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kerahkan Alutsista Canggih, Ribuan Prajurit TNI AD Latihan Tempur di Baturaja Sumsel

57 tahun lalu

Mensos Risma Sebut 31.624 ASN Terindikasi Terima Bansos

57 tahun lalu

Buruh Minta Gubernur Sumsel Naikkan UMP Sesuai KLHB

57 tahun lalu

Kemenkumham Tunda Pengumuman Hasil SKD, 14 Peserta CPNS Ketahuan Curang

57 tahun lalu

Curah Hujan Meningkat, BPBD Sumsel Siagakan Perahu Karet Antisipasi Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal