Soal Sanksi untuk ASN Terima Bansos, Ini Kata Menpan RB

Dita Angga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)

Selain itu, juga perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bansos oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya.

“Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak,” katanya.

Namun jika memang ada PNS yang sengaja melakukan kecurangan sehingga akhirnya menerima bansos, Tjahjo mengatakan harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku. 

“Dalam hal terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kerahkan Alutsista Canggih, Ribuan Prajurit TNI AD Latihan Tempur di Baturaja Sumsel

57 tahun lalu

Mensos Risma Sebut 31.624 ASN Terindikasi Terima Bansos

57 tahun lalu

Buruh Minta Gubernur Sumsel Naikkan UMP Sesuai KLHB

57 tahun lalu

Kemenkumham Tunda Pengumuman Hasil SKD, 14 Peserta CPNS Ketahuan Curang

57 tahun lalu

Curah Hujan Meningkat, BPBD Sumsel Siagakan Perahu Karet Antisipasi Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal