Simpan Senpi di Kukusan Nasi, Pria Sumsel Ditangkap Polisi

Sindonews.com
Berli Zulkanedi
Senpi rakitan yang disimpan pelaku di dalam kukusan nasi (Istimewa)

OKUTIMUR, iNews.id - Tim Reserse Kriminal Polsek Martapuara menangkap seorang pria. Pria yang diketahui berinisial AR (40) ini ditangkap karena mempunyai senjata api (senpi).

Kapolsek Martapura Urban, Kompol Jon Saibi mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel). Dia ditangkap pada Sabtu (2/5/2020).

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya,” kata Jon Saibi, Senin (4/5/2020).

Jon menambahkan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

“Hasilnya polisi menemukan senpi rakitan jeni FN yang disimpan di dalam kukusan nasi di atas lemari ruangan tamu,” kata dia.

Atas temuan itu, polisi memabawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Martapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Pemasok Senjata KKB Papua Ditangkap di Pasar Sentral Sarmi, Ini Rekam Jejaknya

57 tahun lalu

Kapolda NTT Peringatkan Pembuat dan Pemilik Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas 

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal