Simpan Senpi dan Peluru Aktif, Pedagang di Palembang Terancam 10 Tahun Penjara

M David
Seorang pedagang pecel lele ditangkap karena memiliki senjata api dan peluru aktif. (Foto: M David)

PALEMBANG, iNews.id - Satuan Pidum dan Tekab Polrestabes Palembang menangkap pedagang pecel lele dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan dan peluru aktif. Pedagang bernama Suhardi (37) mengaku sudah dua tahun menyimpan senjata beserta lima butir peluru. 

Suhardi ditangkap di warung pecel lele miliknya di Jalan Tanjung Bubuk, Ilir Barat I Palembang. Saat penangkapan dan penggeledehan sempat menjadi tontotan pengunjung warung pecel lele pelaku. 

"Penangkapan ini bagian dari Operasi Sikat Senpi 2023. Setelah dapat laporan masyarakat yang mengetahui pelaku memiliki senjata api rakitan, penangkapan dilakukan dan barang bukti ditemukan," ujar Kapolrestabes Palembang, Rabu (8/3/2023).

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, senjata tersebut sudah dua tahun berada di tangannya. Pelaku berdalih, senjata laras pendek atau pistol itu milik teman yang dititipkan kepadanya. "Titipan, katanya mau pergi tapi tidak datang lagi," katanya. 

Pedagang pecel lele ini terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai pasal dalam Undang - Undang Darurat tahun 1952. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Proyek Tol Sumsel - Jambi, Sebagian Warga Belum Sepakat Nilai Ganti Rugi Lahan 

57 tahun lalu

Lapas di Sumsel Waspada Napi Kabur di Akhir Pekan 

57 tahun lalu

Berantas Narkoba, Polda Sumsel Tangkap 59 Tersangka

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel, Palembang Hujan di Malam Hari 

57 tahun lalu

Daerah Penghasil Padi Terbesar di Sumsel, Juaranya Penyangga Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal