Dalam sidang tersebut, JPU maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Ernawati ditangkap Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang pada 18 September 2019. Dia ditangkap di kediamannya Jalan KH. Azhari Lorong Keramat, Kecamatan Seberang Ulu I. Dia mengedarkan narkoba itu bersama temannya bernama Asinah.
Saat menggeledah rumah Ernawati, polisi menemukan ganja yang disembunyikan di bawah lantai keramik rumah. Ganja seberat 43 kilogram dalam kemasan lakban cokelat dan biru itu.