Sidang Sengketa Pilkada 2020, MK Periksa 2 Perkara dari OKU dan OKU Selatan 

Antara
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist)

"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, agenda yang dilakukan adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh pemohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait. Sedangkan dalam sidang pekan depan, sidang perkara sengketa pilkada beragendakan mendengar jawaban termohon KPU serta keterangan Bawaslu.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Pada Selasa perkara yang diperiksa sebanyak 35 perkara, Rabu 35 perkara dan Kamis 34 perkara.

MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Vaksinasi Nakes di Sumsel Capai 13,08 Persen, Target Selesai Februari 

57 tahun lalu

Ekspor Komoditas Sumsel Membaik, IPC Palembang Target Trafik Peti Kemas Naik 4 Persen

57 tahun lalu

MK Kembali Gelar 35 Sidang Sengketa Pilkada Hari Ini

57 tahun lalu

Sidang Sengketa Pilkada Rembang di MK, Cawabup Bayu Andriyanto: Kami Minta Keadilan

57 tahun lalu

Hari Ini MK Sidangkan Sengketa Pilkada Muratara dan PALI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal