PNS Dilarang Pakai Atribut dan Dukung FPI hingga HTI

Dita Angga
Ilustrasi PNS. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - PNS atau ANS dilarang keras menggunakan atribut dan mendukung organisasi yang dicabut status hukumnya seperti FPI. Larangan ini tercantum dalam surat edaran bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Surat Edaran (SE) bersama tersebut tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

SE Bersama disebutkan bahwa keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya dinilai dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.

“Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” demikian bunyi kutipan SE Bersama tersebut.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daripada Bayar Honorer, Gubernur Nurdin Abdullah Ingin Naikkan TPP PNS

57 tahun lalu

5 Terduga Teroris Diamankan di Aceh, Profesinya Mulai dari PNS, Pemilik Kafe hingga Penjual Buah

57 tahun lalu

Bejat! Oknum Pensiunan PNS di OKU Diduga Sodomi 6 Remaja

57 tahun lalu

CPNS Wajib Tinggal di Minahasa Tenggara, Sekda: Ini untuk Permudah Koordinasi 

57 tahun lalu

Gaji PNS Tahun Ini Tak Naik, BKN: Kondisi Keuangan Negara Tak Memungkinkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal