Sidang Pelecehan Mahasiswi, Pengacara Dosen Unsri Sebut Saksi Ahli Tidak Sesuai Perkara

Dede Febriansyah
Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma melalui kuasa hukumnya menilai saksi ahli yang dihadirkan JPU tidak sesuai dengan perkara. (Foto: Dede F)

"Maka dari itu, kami rasa terlalu berlebihan jika klien kami ini terancam hukuman 12 tahun penjara," katanya,

Untuk itu, lanjut Ghandi, pada persidangan selanjutnya agar pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli agar dapat meringankan, seperti Ahli Pidana, Ahli Bahasa serta Ahli Antropologi.

"Semua akan kami hadirkan sekaligus nanti pada persidangan selanjutnya," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Lanjutan Kasus Asusila Dosen Unsri, Tukang Ojek Jadi Saksi

57 tahun lalu

Akui Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Didakwa 3 Pasal Sekaligus

57 tahun lalu

Polisi Sita Sofa dari FKIP Unsri, Tempat Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswi

57 tahun lalu

Berkas Perkara Pencabulan Lengkap, 2 Dosen Unsri Segera Disidang

57 tahun lalu

Daftar Universitas Terbaik di Indonesia 2022 versi Webometrics, Unsri Urutan Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal