PALEMBANG, iNews.id - Dua terdakwa perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014 sebesar Rp13,9 miliar mengajukan keberatan atau eksepsi. Kedua petinggi Bank Sumsel Babel ini meminta dakwaan dibatalkan karena ini perkara perdata.
Kedua terdakwa tersebut yakni, Asri Wahyu Wardana yang kala itu menjabat sebagai Analis Menengah Bank Sumsel Babel dan terdakwa Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (1/4/2022).
Dalam nota eksepsinya, kuasa hukum kedua terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar membatalkan surat dakwaan penuntut umum.
"Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, karena perkara ini murni perkara perdata dan atas perbuatan Komisaris PT Gatramas Internusa, Agustinus Judianto, sehingga ini tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada kedua terdakwa," ujar Marthen Pongrekun selaku Kuasa Hukum Aran Hayadi saat membacakan eksepsi secara bergantian, Jumat (1/4/2022).