Sidang Korupsi KMK Bank Daerah, 2 Terdakwa Ajukan Keberatan

Dede Febriansyah
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kredit modal kerja bank di Sumsel. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Setelah mendengarkan pembacaan eksepsi tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi secara tertulis dalam sidang yang akan digelar pada Jumat pekan depan.

"Kita akan tanggapi eksepsi dari tim kuasa hukum kedua terdakwa secara tertulis pada sidang pekan depan, pada intinya kami penuntut umum tetap pada dakwaan," ujar tim JPU Kejati Sumsel, Suhartono.

Dari pantauan, terlihat terdakwa Aran Haryadi dihadirkan secara langsung dalam persidangan sementara terdakwa Asri Wisnu Wardana mengikuti sidang secara virtual.

Diketahui, dalam perkara tersebut, kedua terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Bertambah 3.332, Sumsel 18 Orang

57 tahun lalu

KAI hingga Bukit Asam Kembangkan Kereta Angkutan Batu Bara di Sumsel

57 tahun lalu

Wagub Sumsel Sebut Kelangkaan Solar Pengaruhi Distribusi Bahan Pokok

57 tahun lalu

Polda Sumsel Investigasi Kasus Bripda Ucok Tewas Tertembak saat Tangkap Rampok

57 tahun lalu

Jelang Ramadan, Inflasi Sumsel Masih Terkendali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal