Sidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Wabup Ogan Ilir Bantah Keterangan Alex Noerdin

Dede Febriansyah
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengikuti sidang secara virtual. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Sidang perkara kasus dana hibah Masjid Raya Sriwijaya terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang. Pada sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi mantan Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir Ardani, sempat terhadi perdebatan dengan terdakwa Alex Nordin. 

Dalam persidangan, Ardani yang dicecar Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kajian dan telaah hibah lahan Masjid Sriwijaya terkait jabatannya yang saat itu sebagai Kepala Biro Hukum Setda Sumsel dan juga Ketua Divisi Administrasi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, yang ternyata lahannya bermasalah hingga digugat dan dimenangkan masyarakat, mengaku bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah tahu tentang hibah lahan Masjid Sriwijaya.

"Untuk hibah lahan Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring itu saya tidak tahu dan saya tidak pernah dilibatkan," ujar Wabup Ogan Ilir, Ardani, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/2/2022).

Mantan bawahan Alex Noerdin tersebut tetap menyatakan dirinya tidak pernah dilibatkan, baik untuk mengkaji hibah lahan Masjid Sriwijaya, SK Gubenur dan kajian hukum NPHD Masjid Sriwijaya.

Terkait kesaksian Ardani tersebut, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz meminta tanggapan kepada Alex Noerdin terkait keterangan saksi Ardani yang mengaku tidak pernah dilibatkan dan tak mengetahui soal hibah lahan pembangunan Masjid Sriwijaya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap, Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Dibahas di Komisi III DPRD Sumsel

57 tahun lalu

Hukuman 4 Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Berkurang, Kejati Sumsel Ajukan Kasasi

57 tahun lalu

5 Hakim Positif Covid-19, Sidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya Ditunda 2 Pekan

57 tahun lalu

Jaksa Sebut Aliran Fee Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Akan Terungkap

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Ditolak Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal