Sesalkan Pelecehan Puluhan Santri di Ogan Ilir, Dewan Pendidikan Minta Pelaku Dihukum Berat

Antara
J, oknum guru ponpes di Ogan Ilir ditangkap Dirkrimum Polda Sumsel. (Foto: Ist)

Sebelumnya Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan menjelaskan pihaknya mengamankan dan memroses hukum seorang tersangka J (22), oknum guru ponpes di kawasan Ogan Ilir atas pengaduan kasus pelecehan/sodomi terhadap 26 anak laki-laki atau santri, Senin (13/9).

Pada awal penyidikan ada 12 santri yang melapor menjadi korban sodomi tersangka pelaku. Setelah dibuat posko pengaduan di Polda Sumsel ada 14 anak lagi yang mendatangi posko bersama keluarganya, sehingga korbannya secara keseluruhan menjadi 26 anak.

Dalam proses penyidikan terhadap tersangka oknum guru ponpes itu, pihaknya menyiapkan psikolog untuk melakukan pemeriksaan kejiwaannya. "Kami juga mendatangkan psikolog dari Dinas Sosial dan UPTD perlindungan anak untuk mengetahui trauma dari para korban," ujarnya.

Atas perbuatan tindak pidana pelecehan atau pedofilia itu tersangka J dikenakan pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Jo 76 UU RI No. 17 tahun 2016, Perpu No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada, Sumsel Termasuk Daerah Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem

57 tahun lalu

Kian Melandai, Kasus Baru Covid-19 di Sumsel di Bawah 50 Orang

57 tahun lalu

Profil Alex Noerdin, Eks Gubernur Sumsel yang Menjadi Tersangka Kasus Pembelian Gas

57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Pembelian Gas, Ini Peran Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin

57 tahun lalu

BMKG Prakirakan Sumsel Dilanda Hujan, Ini Daftar Daerahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal