Semua Terdakwa Dilarang Pakai Atribut Keagamaan saat Sidang, Ini Penjelasan Kejaksaaan Agung

Puteranegara Batubara
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang seluruh terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan. Larangan ini terkait sejumlah terdakwa yang seolah-olah alim pada saat persidangan. 

Jaksa Agung akan menerbitkan edaran ke seluruh jajarannya terkait larangan seluruh terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan ini.

"Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halalbihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Selasa (17/5/2022).

Diketahui, Jaksa Agung sebelumnya mengklaim geram terhadap adanya sejumlah terdakwa yang tiba-tiba menggunakan atribut keagamaan dalam menjalani persidangan ketika menghadapi proses meja hijau.

Dalam hal ini, Ketut menambahkan, edaran tersebut diharapkan dapat menghindari kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh suatu pemilik agama tertentu.

"Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan," ujar Ketut.

Meski begitu, Kejagung maupun Jaksa Agung tak menyebut secara pasti contoh terdakwa yang disebut mendadak menggunakan atribut keagamaan tersebut.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tipu Warga Rp2 Miliar, 3 Jaksa Gadungan di Malang Segera Disidang 

57 tahun lalu

Sidang Perkara Makar di Garut, 3 Jenderal NII Dituntut Hukuman 5 dan 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

15 Terdakwa Eks dan Anggota DPRD Muara Enim Nonaktif Ikuti Sidang Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Kasus Unjuk Rasa Ricuh GMBI di Mapolda Jabar Bakal Disidangkan Pekan Depan

57 tahun lalu

Gaya Selebgram Ayu Thalia Jalani Sidang Dakwaan Pencemaran Nama Baik Putra Ahok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal