Seluruh Sumsel PPKM Level I hingga 5 September 2022, Ini Aturan Lengkapnya

Binti Mufarida
PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa-Bali mulai 2 Agustus sampai 5 September 2022. Seluruh wilayah di Sumsel akan melaksanakan PPKM level I.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (2/8/2022).

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Berikut aturan lengkap PPKM level I di luar Jawa-Bali:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100 persen

Sektor Esensial (Posyandu)

Level 1: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 1:

- makan/minum di tempat sebesar 100 persen dari kapasitas

- jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat

- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Realisasi Pendapatan Negara di Sumsel Rp8,52 Triliun, Ini Sumbernya

57 tahun lalu

BI Dorong UMKM Asal Sumsel Tembus Pasar Global

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 29 Agustus: Sejumlah Wilayah Diprediksi Hujan, Palembang Berawan Tebal

57 tahun lalu

29 Warga Sumsel Positif Covid-19 Hari Ini

57 tahun lalu

Waspada, Cuaca Sumsel Diprediksi Hujan Disertai Angin Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal