Seluruh Sumsel PPKM Level I hingga 5 September 2022, Ini Aturan Lengkapnya

Binti Mufarida
PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 1:

- Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12  tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

- Dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Realisasi Pendapatan Negara di Sumsel Rp8,52 Triliun, Ini Sumbernya

57 tahun lalu

BI Dorong UMKM Asal Sumsel Tembus Pasar Global

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 29 Agustus: Sejumlah Wilayah Diprediksi Hujan, Palembang Berawan Tebal

57 tahun lalu

29 Warga Sumsel Positif Covid-19 Hari Ini

57 tahun lalu

Waspada, Cuaca Sumsel Diprediksi Hujan Disertai Angin Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal