Selipkan Paket Sabu di Genset, Petani di Muba Ditangkap Polisi

Edi Lestari
Barang bukti sabu (Bisrun Silvana/iNews)

Sementara itu, pelaku tidak mengaku jika narkoba itu milik dia. Dia berkilah jika sabu siap edar itu milik orang lain yang merupakan bandar besar.

“Dia mengaku mendapat upah Rp50.000-Rp100.000 setiap kali dititipi. Dia nekat karena terdesak kebutuhan ekonomi,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 14 paket sabu siap edar dengan berat 19 gram, klip plastik bening, mesin genset.

“Sabu itu dia simpan di selipkan mesin genset,” katanya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, saat ini polisi masih memburu pemilik barang haram tersebut.

“Katanya milik bandar besar, akan kami selidiki dan buru pelaku lainnya,” kata Dedi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 112 dan Pasal 114 tentang Tindak Pidana Pengayalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Warga Madiun Tewas Tersengat Listrik dari Jebakan Tikus di Sawah

57 tahun lalu

Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal