Sementara itu, pelaku tidak mengaku jika narkoba itu milik dia. Dia berkilah jika sabu siap edar itu milik orang lain yang merupakan bandar besar.
“Dia mengaku mendapat upah Rp50.000-Rp100.000 setiap kali dititipi. Dia nekat karena terdesak kebutuhan ekonomi,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 14 paket sabu siap edar dengan berat 19 gram, klip plastik bening, mesin genset.
“Sabu itu dia simpan di selipkan mesin genset,” katanya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, saat ini polisi masih memburu pemilik barang haram tersebut.
“Katanya milik bandar besar, akan kami selidiki dan buru pelaku lainnya,” kata Dedi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 112 dan Pasal 114 tentang Tindak Pidana Pengayalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.