Selebgram Lina Mukherjee Batal Ditahan gegara Maag Akut Kumat hingga Dibawa ke UGD

Dede Febriansyah
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto saat gelar perkara kasus Lina Mukherjee (Foto: iNews/Dede Febryansyah)

Agung juga mengingatkan, jika tersangka masih memproduksi konten yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,  kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas bahkan menahan tersangka. 

"Di hadapan kami tersangka Lina Mukherjee berjanji dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan sudah mengakui kesalahannya," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Minta Yesus Potong Rambut, TikTokers Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Penampakan Selebgram Lina Mukherjee usai Bebas dari Penjara Kasus Konten Makan Babi 

57 tahun lalu

Bebas usai Ditahan 2 Tahun, Selebgram Lina Mukherjee Ngaku sempat Stres

57 tahun lalu

Jalani Sidang Tuntutan, Panji Gumilang Teriak Merdeka dan Beri Hormat Ala Militer 

57 tahun lalu

JPU Tolak Eksepsi Panji Gumilang dalam Lanjutan Sidang Perkara Penistaan Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal