JPU Tolak Eksepsi Panji Gumilang dalam Lanjutan Sidang Perkara Penistaan Agama
INDRAMAYU, iNews.id - Sidang lanjutan perkara penistaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (27/11/2023). Sidang yang digelar sekitar pukul 09.15 WIB itu mengagendakan pembacaan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), atasn eksepsi kuasa hukum Panji Gumilang.
Dalam sidang, JPU menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang. JPU menilai, eksepsi tersebut hanya pembelaan dari pihak penasehat hukum.
Nantinya dalam sidang lanjutan, JPU akan membuktikan atas tuntutan yang didakwakan terhadap terdakwa dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Menanggapi penolakan eksepsi dari JPU, kauas hukum Panji Gumilang, Heru Iskandar mengatakan, penolakan tersebut wajar disampaikan, karena JPU mempunyai pendapat sendiri.
"Penolakan itu wajar, itu kan pendapat dari sisi sana (JPU) dan dari sisi sini (kuasa hukum)," kata dia, kepada iNews.id usai menghadiri sidang.