Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Panji Gumilang di PN Indramayu Ditunda Sepekan, Ini Alasannya 
Advertisement . Scroll to see content

JPU Tolak Eksepsi Panji Gumilang dalam Lanjutan Sidang Perkara Penistaan Agama

Senin, 27 November 2023 - 12:04:00 WIB
JPU Tolak Eksepsi Panji Gumilang dalam Lanjutan Sidang Perkara Penistaan Agama
Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang kembali digelar di PN Indramayu. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)
Advertisement . Scroll to see content

INDRAMAYU, iNews.id - Sidang lanjutan perkara penistaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (27/11/2023). Sidang yang digelar sekitar pukul 09.15 WIB itu mengagendakan pembacaan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), atasn eksepsi kuasa hukum Panji Gumilang.

Dalam sidang, JPU menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang. JPU menilai, eksepsi tersebut hanya pembelaan dari pihak penasehat hukum.

Nantinya dalam sidang lanjutan, JPU akan membuktikan atas tuntutan yang didakwakan terhadap terdakwa dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Menanggapi penolakan eksepsi dari JPU, kauas hukum Panji Gumilang, Heru Iskandar mengatakan, penolakan tersebut wajar disampaikan, karena JPU mempunyai pendapat sendiri.

"Penolakan itu wajar, itu kan pendapat dari sisi sana (JPU) dan dari sisi sini (kuasa hukum)," kata dia, kepada iNews.id usai menghadiri sidang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut