Sehari Sebelum Ditahan KPK, Cawabup Johan Anuar Isyaratkan Perpisahan dan Pasrah

Widori Agustino
JA saat menyalurkan hak pilihnya di Pilkada OKU di Baturaja, Rabu (9/12/2020)

Johan ditahan Rutan Polres Jakarta Pusat. Johan menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan (Tempat Pemakaman Umum/TPU) pada tahun 2013 lalu. 

Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Sumsel dan Johan juga ditetapkan tersangka dan ditahan pada sekitar Januari 2020. Namun dalam perjalanannya, kasus ini diambil KPK dan berujung pada penahanan.

Orang dekat Johan yang menolak menyebutkan identitas, menyampaikan jika JA sapaan akrabnya sudah pasrah atas kasus yang menderanya dari beberapa tahun lalu. "Bapak (Johan Anuar) sudah ikhlas, bapak akan menjalani semua proses ini," ucapnya.

JA yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman. Dalam kasus ini berdasarkan audit BPK, diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5,7 miliar. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pasangan Ditahan KPK usai Raih Kemenangan, Cabup Ini Lesu Darah

57 tahun lalu

Unggul Pilkada, Cawabup OKU Johan Anuar Ditahan KPK Kasus Tanah Kuburan

57 tahun lalu

Mensos Juliari Batubara Ditahan KPK, Begini Suasana di Kemensos

57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Sejumlah Dokumen Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal