PALEMBANG, iNews.id - Sarimuda, mantan calon wali kota yang sudah tiga kali mencalonkan diri di Pilkada Kota Palembang ditangkap polisi. Mantan Kepala Dishub Sumsel ini ditangkap dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Sarimuda yang kini menjabat Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), BUMD dari Pemprov Sumsel ini ditangkap Subdit II Harda Dirkrimum Polda Sumsel.
"Benar, Sarimuda kita amankan sejak semalam bersama satu orang lainnya yakni Margono Mangkunegoro," kata Kasubdit II Harda Dirkrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono, Jumat (5/11/2021).
Menurutnya, Sarimuda terjerat kasus jual beli tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Adapun pelapor berinisial AN. Saat itu membeli tanah dari Margono dan Irwan Safrizal seharga Rp26 miliar, tanah itu telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 7 persil.