Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Ditangkap Polisi, Kasus Apa?

Dede Febriansyah
Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Calon Wali KotaPalembangSarimuda ditangkap Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah. Saat ini, Sarimuda telah dijebloskan di sel tahanan Mapolda Sumsel. 

Penangkatan terhadap Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) tersebut dibenarkan Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono. "Iya, ditahan sejak tadi malam," ujarnya, Jumat (5/11/2021).

Dijelaskan Tri, ditangkapnya Sarimuda tersebut terkait perkara yang terjadi di tahun 2019 silam. Hingga kini, Sarimuda masih menjalani penahanan di Mapolda Sumsel.

"Nanti keterangan lengkapnya akan kita bagikan ke teman-teman media. Harap tunggu sebentar," ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Sumsel Sebut Penyidikan Kasus Korupsi Modal Kerja BSB Berlanjut

57 tahun lalu

Sumsel Siaga Banjir, BBWSS VIII Siapkan 700 Personel dan Aktifkan Posko

57 tahun lalu

Polda Sumsel Fasilitasi Vaksinasi Kaum Difabel 17 Daerah

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Proyek Masjid, Mantan Sekda Sumsel Diperiksa di Rutan Pakjo Palembang

57 tahun lalu

Sumsel Berpotensi Hujan Lebat, Ini Daftar Daerahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal