Saksi Sebut 25 Anggota DPRD Muara Enim Terima Rp5,6 Miliar dari Kontraktor

Dede Febriansyah
Saksi sebut para anggota DPRD Muara Enim yang menjadi terdakwa mendapatkan fee sekitar Rp200 juta. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek serta pengesahan APBD 2019 yang menjerat 10 anggota DPRD Muara Enim. Sidang menghadirkan dua saksi dari Dinas PUPR Muara Enim, satu di antaranya merupakan terpidana kasus serupa Elfin MZ Mochtar dan Ilham Sudiono.

Adapun 10 terdakwa itu yakni Piardi, Subahan, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi dan Fitrianzah.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan, Jaksa KPK Asri Irwan mencecar saksi Elfin MZ Mochtar terkait sejumlah barang bukti, di antaranya berupa catatan-catatan khusus seperti jatah pemberian sejumlah aliran dana fee kepada para terdakwa.

Catatan yang berisi nama 45 anggota DPRD Muara Enim tersebut, diberikan oleh terpidana Ramlan Suryadi kemudian ditulis tangan oleh Elfin MZ Mochtar.

"Yang saya tulis di catatan itu adalah jumlah uang yang sudah diserahkan kepada anggota DPRD, termasuk sepuluh anggota DPRD yang saat ini menjadi terdakwa," ujar Elfin di persidangan, Rabu (16/2/2022).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Daerah di Sumsel Terapkan PPKM Level 3, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas Luka Lebam, Begini Respons Polda Sumsel

57 tahun lalu

Covid-19 Melonjak, Dinkes Sumsel Keluarkan Surat Edaran untuk Rumah Sakit

57 tahun lalu

BMKG: Waspada Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Sumsel

57 tahun lalu

5 Pasien Covid-19 di Sumsel Meninggal, Dinkes Sebut Belum Vaksin Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal