Residivis Curanmor Berbekal Jimat di Palembang Roboh Diterjang Timah Panas

Firdaus
Residivis kasus curanmor diringkus Subdit Jatanras Polda Sumsel. (Foto: iNEws.id/Firdaus)

Polisi juga berhasil mendapatkan kembali 2 sepeda motor milik korban dari tangan pelaku. Meski kondisi motor telah diubah oleh pelaku, korban mengaku masih bisa mengenali motornya.

“Dari pelek sama knalpot masih sama. Dua motor diambil, pagar rumah dibongkar,” kata korban bernama Akbar.

Suryadi menuturkan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Diduga pelaku tidak beraksi sendirian. Menurut penuturan pelaku, dia beraksi dengan bantuan temannya yang kini diburu polisi.

“Terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tutur Suryadi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

2 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

5 hari lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

5 hari lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

8 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal