Resahkan Masyarakat, Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah
Polres Ogan Ilir tangkap pengusaha tambang pasir ilegal di Rantau Alai. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dalam mengusut perkara ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Sebagai tindak lanjut penyidikan, Satreskrim Polres Ogan Ilir akan mengadakan gelar perkara penambangan pasir ilegal ini di Polda Sumsel.

Jika terbukti bersalah, lanjut Shisca, pelaku bisa dijerat Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

"Saat ini sedang dilakukan pengembangan terkait perkara penambangan pasir ilegal ini. Tersangka juga terancam hukuman 10 tahun penjara," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dituduh Selingkuh, Istri di Ogan Ilir Nyaris Tewas Dibacok Suami

57 tahun lalu

Cemburu, Pria di Ogan Ilir Bacok Kepala Istri Gegara Pesan Mencurigakan di Handphone

57 tahun lalu

Buruh Bangunan di Ogan Ilir Edarkan Sabu untuk Beli Jajan Anak

57 tahun lalu

Jalan Menuju Desa Wisata Burai di Ogan Ilir Rusak Parah

57 tahun lalu

Dicari 5 Tahun, DPO Pembunuhan di Kafe Ogan Ilir Tertangkap di Rumah Istri Muda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal