"Ketika pelaku kabur, korban berteriak meminta tolong, beruntung teriakan itu didengar warga," katanya.
Begitu mendengar teriakan korban, lanjut Agusdin, warga langsung datang ke menghampiri korban. Warga kemudian menghubungi polisi dan sebagian mengejar pelaku.
"Begitu mendapat laporan, kami langsung bergerak dan memburu pelaku. Dengan bantuan warga, pelaku dapat ditangkap," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat nomor polisi BG 6196 FAA dan satu senjata tajam jenis pisau yang bisa digunakan sebagai kunci T.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.