Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Dwi, dalam kotak rokok tersebut terdapat tiga plastik kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
"Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku diperintah oleh bandar narkoba berinisial E dari Palak Curup (Rejang Lebong). Pelaku sadar dan mengetahui yang dibawanya itu sabu.
"Dia dibayar dengan sabu, untuk upah berupa gratis memakai sabu," kataa dia.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2,27 gram sabu. Sementara pihaknya akan mengejar bandar berinisial E.