Sementara itu, korban yang merasa kehilangan langsung melapor ke perangkat desa dan ke kantor polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi menangkap pelaku Ali pada Minggu (28/6/2020) sementara pelaku EK ditangkap di lokasi berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan, ponsel itu belum dijual namun dititipkan pelaku EK ke saksi berinsial SA," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel merk Realme C3 warna merah. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.