Pura-Pura Tanya Kerjaan, Warga OKU Curi Ponsel Majikan

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto: Okezone)

Sementara itu, korban yang merasa kehilangan langsung melapor ke perangkat desa dan ke kantor polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi menangkap pelaku Ali pada Minggu (28/6/2020) sementara pelaku EK ditangkap di lokasi berbeda.

"Dari hasil pemeriksaan, ponsel itu belum dijual namun dititipkan pelaku EK ke saksi berinsial SA," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel merk Realme C3 warna merah. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver

57 tahun lalu

Viral Aksi Licik Emak-Emak Gasak Pakaian Adat Bali di Gianyar, Toko Rugi Jutaan Rupiah

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal