Pura-Pura Tanya Kerjaan, Warga OKU Curi Ponsel Majikan

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto: Okezone)

Sementara itu, korban yang merasa kehilangan langsung melapor ke perangkat desa dan ke kantor polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi menangkap pelaku Ali pada Minggu (28/6/2020) sementara pelaku EK ditangkap di lokasi berbeda.

"Dari hasil pemeriksaan, ponsel itu belum dijual namun dititipkan pelaku EK ke saksi berinsial SA," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel merk Realme C3 warna merah. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

21 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

27 hari lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

27 hari lalu

Kejar Pencuri Motor Berujung Maut di Pasuruan, Warga Tewas Kecelakaan Tertabrak Minibus 

30 hari lalu

2 Pemuda Bobol TK di Ubud, Gasak Uang Pendaftaran Murid Baru Rp20 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal