LENGKITI, iNews.id - Anggota Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (Ulu) menangkap seorang pemuda berinisial EK (19). Warga Desa Umpam, Kecamatan Lengkiti, OKU, Sumatera Selatan (Sumsel) ini ditangkap beberapa hari yang lalu karena mencuri ponsel.
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto mengatakan, pelaku mengambil satu unit ponsel milik seorang petani kopi bernama Halil (50). Pencurian ini berawal ketika pelaku EK dan temannya Ali Sandra mendatangi rumah korban di Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, OKU.
"Kedatangan mereka untuk menanyakan apakah masih menerima pegawai untuk memetik kopi di kebun korban," kata Wahyu, Rabu (1/7/2020).
Wahyu menambahkan, setelah tiba di rumah korban pelaku EK turun dari sepeda motor, sementara Ali menunggu di motor. EK yang tahu rumah korban sedang kosong langsung masuk.
"Pelaku melihat ponsel korban berada di ruang depan sedang di cas, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil ponsel itu," katanya.