Pura-Pura Gila, Pria Ini Curi Fortuner dan Parkir di Depan Rumahnya

Antara
Polisi menangkap seorang pria dalam kasus pencurian mobil Fortuner. (Foto: Ist)

Hasil tersebut didapatkan setelah tenaga kesehatan rumah sakit jiwa itu melakukan pemeriksaan Minnesota Multiphasic Personality Inventory terhadap SL yang dibantarkan oleh penyidik selama sekitar sebulan di sana.

Dengan dilanjutkan kasus ini, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) tentang Tindak Pidana Pencurian karena didukung alat bukti yang cukup.

“SL terbukti membawa kabur satu unit mobil merek Fortuner TRD warna putih nomor polisi BG 1066 VW milik GT (korban) yang ditemukan aparat terparkir di rumah tersangka malam itu,” katanya.

Pencurian tersebut terjadi ketika korban melakukan penarikan uang dari mesin ATM di sebuah minimarket di kawasan Bukit Baru, Senin (7/3/2022) malam sekitar 22.15 WIB.

Saat itu korban meninggalkan kendaraannya dalam kondisi mesin masih menyala karena yang bersangkutan membutuhkan penerangan dari lampu mobil tersebut lantaran lampu di gerai ATM padam.

Kemudian tersangka yang kebetulan ada d itempat kejadian perkara masuk ke mobil itu lalu membawanya kabur beserta uang tunai senilai Rp20 juta yang tersimpan di dalam mobil.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Siap Kawal Pemudik di Jalur Alternatif Jalinteng Sumatera

57 tahun lalu

Foto Alex Noerdin dalam Rutan Beredar Luas, Kemenkumham Sumsel Terjunkan Tim

57 tahun lalu

Sejumlah Wilayah Sumsel Akan Hujan, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Jalintim Mulai Padat, Gubernur Sumsel Harap Truk Nonpangan Berhenti Beroperasi

57 tahun lalu

Sebaran Covid-19 di 34 Provinsi, Segini dari Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal