Pura-Pura Gila, Pria Ini Curi Fortuner dan Parkir di Depan Rumahnya

Antara
Polisi menangkap seorang pria dalam kasus pencurian mobil Fortuner. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pria di Palembang berinisial SL (28) resmi ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pencurian mobil Fortuner. Sebelumnya, SL diperiksa di RSJ Ernaldi Bahar karena mengaku mengalami gangguan kejiwaan

SL ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya oleh anggota Polsek Ilir Barat I Palembang pada Rabu 9 Maret malam lalu. Saat diperika, SL ngelantur sehingga akhirnya dilakukan pemeriksaan di RSJ Ernaldi Bahar. 

“Tersangka ini agak ngelantur saat diperiksa hingga kami sulit menelaah perkataannya, sementara pihak keluarga mengklaim anaknya itu sakit jiwa, tapi dari hasil tim dokter Ernaldi Bahar ternyata tidak dalam sakit jiwa," kata Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan, Selasa (27/4/2022).

Polisi menduga saat itu tersangka dalam pengaruh narkoba, karena yang bersangkutan mengaku memakai narkoba jenis sabu-sabu.

Saat ini, kata dia, penyidik juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan resmi dari RSJ Ernaldi Bahar Palembang yang menyatakan tersangka sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Siap Kawal Pemudik di Jalur Alternatif Jalinteng Sumatera

57 tahun lalu

Foto Alex Noerdin dalam Rutan Beredar Luas, Kemenkumham Sumsel Terjunkan Tim

57 tahun lalu

Sejumlah Wilayah Sumsel Akan Hujan, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Jalintim Mulai Padat, Gubernur Sumsel Harap Truk Nonpangan Berhenti Beroperasi

57 tahun lalu

Sebaran Covid-19 di 34 Provinsi, Segini dari Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal