Pukul Warga, Anggota Polsek Sako Palembang Dihukum Patsus 30 Hari

Kurnia Illahi
Bripka H (43), anggota Polsek Sako Polrestabes Palembang, dijatuhi sanksi setelah terbukti memukul warga. (Foto: Polda Sumsel).

Selain itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya juga membenarkan hasil putusan tersebut. Dia menekankan bahwa Polda Sumsel tidak akan menolerir tindakan arogansi atau kekerasan oleh personel terhadap masyarakat.

“Polda Sumsel bertindak cepat dan tegas dalam menangani pelanggaran kode etik. Putusan ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk menegakkan profesionalisme dan disiplin di tubuh Polri,” ucapnya.

Dia juga mengingatkan seluruh anggota bahwa seragam yang mereka kenakan adalah amanah. “Seragam Polri bukan simbol kekuasaan, tetapi amanah besar untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Polda Sumsel berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran agar selalu profesional, humanis, dan menjunjung tinggi etika profesi dalam setiap pelaksanaan tugas.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda di Manggarai Babak Belur Diduga Dihajar Oknum Polisi, Ini Kata Kapolres

57 tahun lalu

7 Oknum Polisi Diperiksa Propam Buntut Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol

57 tahun lalu

Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok saat Antre Solar di SPBU, Dihujani 7 Tikaman

57 tahun lalu

Remaja di OKI Sumsel Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok dalam Kamar

57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal