Pukul Warga, Anggota Polsek Sako Palembang Dihukum Patsus 30 Hari

Kurnia Illahi
Bripka H (43), anggota Polsek Sako Polrestabes Palembang, dijatuhi sanksi setelah terbukti memukul warga. (Foto: Polda Sumsel).

PALEMBANG, iNews.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran. Bripka H (43), anggota Polsek SakoPolrestabes Palembang, dijatuhi sanksi setelah terbukti memukul warga.

Kasus ini diproses melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) oleh Bidpropam Polda Sumsel pada Kamis (2/10/2025). Bripka H dinilaiterbukti berkelahi dengan warga berinisial F, yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam serta luka robek di bibir bawah dan siku kanan.

Komisi Kode Etik menyatakan perbuatan Bripka H sebagai perbuatan tercela. Hukuman yang dijatuhkan, yakni sanksi disiplin berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri mengatakan, putusan ini merupakan bukti komitmen dalam menjaga integritas Polri.

“Kami telah memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku. Hukuman penempatan khusus selama 30 hari dan pernyataan perbuatan tercela merupakan bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat. Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum,” kata Kombes Raden Azis dikutip dari Polda Sumsel, Sabtu (4/10/2025).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda di Manggarai Babak Belur Diduga Dihajar Oknum Polisi, Ini Kata Kapolres

57 tahun lalu

7 Oknum Polisi Diperiksa Propam Buntut Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol

57 tahun lalu

Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok saat Antre Solar di SPBU, Dihujani 7 Tikaman

57 tahun lalu

Remaja di OKI Sumsel Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok dalam Kamar

57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal