Selain membunuh Samsudin, tersangka mengaku bersama A dan K juga mengambil beberapa harta benda milik korban, yakni satu unit sepeda motor, satu handphone, serta perhiasan berupa kalung, cincin dan gelang yang belakangan diketahui imitasi.
Barang bukti handphone dan perhiasan tersebut ditemukan polisi tersimpan di rumah Samsudin, sementara sepeda motor korban dibuang ke sungai yang berjarak beberapa kilometer dari rumah korban.
“Kami peringatkan DPO silahkan menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Mapolda Sumsel di Palembang,” kata Kompol Agus Prihadinika.