Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi karena Sebar Video Asusila Pacar ke Media Sosial

Era Neizma Wedya
ZI, pelaku yang sebar video asusila pacarnya ke media sosial ditangkap polisi. (Foto: Era Neizma/iNews)

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang infornasi dan traksaksi elektronik dan atas Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman pidana yaitu 6 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, tersangka ZI mengaku nekat menyebar video asusila karena sakit hati dengan orang tua korban. 

Sebab, keluarganya meminta agar anaknya tersebut tidak lagi berpacaran dan meminta untuk putus dari tersangka.

"Aku dengan dia lah pacaran setahun tiga bulan," katanya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal