Remaja Buleleng Sebar Video Mesum Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Reza Yunanto
Komang AP (19) menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di Polres Buleleng. (Foto: Polres Buleleng)

BULELENG, iNews.id - Polres Buleleng menetapkan Komang AP (19) sebagai tersangka kasus persetubuhan anak. Dia melakukan persetubuhan dengan pacarnya L (16) dan merekamnya dengan handphone.

Pelaku dan korban menjalin asmara sejak April 2022. Dia mengaku sering melakukan hubungan badan dengan korban. Perbuatan itu dilakukan saat korban datang ke rumahnya.

"Pada saat melakukan hubungan badan, orang tua pelaku tidak ada di rumah," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya dikutip dari laman Polres Buleleng, Rabu (25/1/2023).

Tak hanya melakukan hubungan badan, pelaku juga merekam persetubuhan itu dengan handphone miliknya. Terkadang handphone korban yang dipakai untuk merekam.

Namun hubungan  mereka kandas pada Oktober 2022. Masalahnya sepele. Pelaku tak menggubris saat korban memanggilnya di kelas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terlalu Aktif! Bocah 2,5 Tahun di Lombok Viral Terekam Video Merayap di Atas Genting

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Maut Minibus Rombongan Wisatawan China, Hilang Kendali Tabrak Pohon

57 tahun lalu

Mobil Bawa Rombongan Wisatawan China Kecelakaan di Buleleng Bali, 5 Orang Tewas 8 Terluka

57 tahun lalu

Desa Unik di Buleleng: Bengkala, Harmoni dalam Keheningan Utara Bali

57 tahun lalu

Kecelakaan di Jember, Mobil Ringsek Ditabrak Kereta Api 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal