Mendapat laporan itu, Tim Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin langsung Kanit PPA Ipda Mansyur melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim.
Tak membuang waktu, petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan meringkus pria biadab tersebut tanpa perlawanan lalu digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jailili membenarkan anggota menangkap pria pelaku pemerkosaan anak kandung.
"Pelaku telah kami amankan dan masih saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas kami," kata Kasat Reskrim, Sabtu (23/4/2022).
Aksi bejat pelaku diketahui setelah korban melapor ke ibunya telah menjadi korban pemerkosaan sang ayah hingga beberapa kali.