Praperadilan Tersangka Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Ditolak Hakim

Dede Febriansyah
Tersangka dugaan korupsi danau hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Muddai Madang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi danau hibah pembangunan Masjid Raya SriwijayaPalembang, Muddai Madang dinyatakan gugur. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Efrata Hepi Tarigan mengatakan praperadilan tersebut gugur karena persidangan sudah masuk pokok perkara dan sudah mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor Palembang. 

"Mengadili menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Muddai Madang praperadilan gugur," ujar hakim tunggal Efrata Hepi Tarigan saat membacakan putusan, Rabu (9/2/2022).

Sementara itu, Muddai Madang melalui Kuasa Hukumnya, Bani Kohar Harahap mengatakan, pihaknya mengajukan Praperadilan karena ada dua alat bukti yang tidak sesuai atas penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Tadi sudah kita saksikan bersama, Hakim menyatakan gugatan praperadilan yang kita ajukan dinyatakan gugur karena materi pokok perkaranya sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor Palembang," ujarnya.

Namun demikian, lanjut Bani, pihaknya siap mengungkap seluruh fakta dalam sidang pembuktian perkara. "Kita akan ungkap semua fakta di persidangan nanti," katanya.

Diketahui, Muddai Madang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas pada PDPDE dan Masjid Sriwijaya. Dalam perkara PDPDE, Muddai Madang menjabat sebagai Direktur PT DKLN dan juga merangkap Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas.

Sementara untuk perkara Masjid Raya Sriwijaya, Muddai Madang merupakan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 9 Februari, 11 Daerah Ini Hujan Sedang

57 tahun lalu

Sumsel Waspada, BMKG Sebut Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

57 tahun lalu

Pembebasan Lahan Akses Jembatan Musi VI Mentok, Kejati Sumsel Turun Tangan

57 tahun lalu

Maksimalkan Penindakan, Polda Sumsel Siapkan Tambahan 100 ETLE Portabel

57 tahun lalu

Festival Sungai Sekanak di Tengah Lonjakan Covid-19, Ini Respons Aktivis Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal