Prada DP Diganjar Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD oleh Pengadilan Militer 104 Palembang

Guntur
Prada DP, pelaku mutilasi pacaranya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Militer 104 Palembang Sumatera Selatan Kamis (26/9/2019). (Foto: iNews.id/Guntur)

Ibu korban Suhartini mengatakan pihak keluarga merasa hukuman yang diberikan kepada terdakwa sudah sesuai. Namun dirinya menyatakan tidak akan memaafkan terdakwa.

“Saya tidak akan memaafkan, karena saya kehilangan anak selama-lamanya,” katanya.

Dengan telah dijatuhkannya vonis hukuman terdakwa oleh Majelis Hakim Militer, persidangan terdakwa Prada DP dianggap telah selesai. Usai persidangan, terdakwa langsung digiring petugas polisi militer keluar ruang persidangan menuju Marko Pomdam II Sriwijaya.

Sebelumnya, Prada DP membunuh pacarnya Vera Oktaria, seorang kasir minimarket Jumat (10/5/2019), di penginapan kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel. Usai beraksi, pelaku langsung kabur.

Prada Deri akhirnya ditangkap tim Detasemen Polisi Militer II/Sriwijaya di salah satu pondok pesantren di daerah Serang, Banten, Kamis malam (13/6/2019) setelah satu bulan sempat menjadi buronan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Jenazah Pratu David Gea Tiba di Bandara Silangit usai Gugur dalam Kontak Tembak di Papua

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal